klik

Sunday, December 13, 2015

KECURANGAN LELANG SECARA ONLINE / LPSE. KKN TERBESAR

-- --
Kecurigaan ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu, waktu itu ada curhatan dari beberapa orang baik dari pokja ulp atau dari pihak penyedia yang sedang melaksanakan proses pemilihan penyedia. Kecurigaan adanya kecurangan dalam pengaturan bandwith atau lebar pita jaringan internet yang di setting untuk menerima unggahan dokumen penawaran dari penyedia barang/jasa.
Modus atau modal dusta yang dilakukan adalah dengan memperbesar bandwidth ke server lpse tempat dilaksanakannya pengadaan barang jasa pada waktu tertentu ketika penyedia ‘jagoan’ akan melakukan upload atau unggah dokumen penawaran. Setelah jagoan nya selesai menunaikan hajatnya yang terlarang karena melanggar prinsip dan etika pengadaan, selanjutnya jalur bandwitdh dikurangi atau dikecilkan kembali. Pengecilan banwidth atau lebar pita jaringan ke lpse ini mengakibatkan penyedia penyedia lainnya ketika upload dokumen penawaran akan  ‘berdesak desakan’, yang bisa beresiko pada tidak sempurna nya data dokumen yang diterima oleh server lpse.
Akibat dari tidak sempurnanya proses upload dokumen penawaran, ketika pokja ulp melakukan proses download dokumen penawaran dan membukanya melalui apendo, maka akan terjadi dokumen tidak dapat dibuka oleh aplikasi apendo, atau dokumen bisa di buka tapi tidak semua data lengkap terupload. Langkah selanjutnya tentunya pokja ulp akan meminta uji forensik ke lpse (layanan pengadaan secara elektronik) atau LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) terhadap file yang gagal dibuka, sedangkan terhadap file yang bisa dibuka namun isinya tidak lengkap sesuai dengan ketika upload, tentunya pokja ulp tidak akan mau tahu dan menganggap dokumen penaran tidak lengkap yang berujung pada pengguran penawaran.
Dokumen penawaran yang tidak bisa dibuka, meskipun dilakukan forensik oleh lpse atau lkpp, biasa menghasilkan hasil yang menyatakan bahwa memang dokumen begitu adanya alias gagal upload, dari curhatan banyak pokja ulp dan pengalaman pribadi penulis, ujung ujungnya pada pengguguran juga. Bahkan untuk pengadaan yang perlu cepat, biasanya kita anggap gugur saja dahulu sambil nunggu hasil forensik, so proses lelang dilanjut saja tanpa menunggu hasil forensik, karena keyakinan besar hasil tidak akan jauh dari gagal upload dan gugur. Tapi kalau hasilnya  lain, tentunya masih bisa dikoreksi hasil pemilihan penyedianya nanti. Maksimalnya sebelum kontrak hasil forensik harus sudah ada.
Kecurangan dalam pengadaan melalui e-procurement ini sudah diendus juga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha  yang menemukan modus curang baru yang dilakukan peserta tender lelang proyek di instansi pemerintah, yaitu dengan mempermainkan kecepatan penerimaan berkas syarat lelang dalam e-procurement.

Hasil gambar untuk curang nya panitia lelang lpse
" Pemasalah:

untuk sekarang sedang mulai digerakkan yg namanya sistem tender online menggunakan LPSE (bisa search di google tuk detailnya). Tapi beberap x mengikuti proses tender seperti ini, gk goal . alasan nya dokument tidak memenuhui syarat   dan metode nya salah ..dengan rekanan laen, nah loh koq bisa? Menurut ane, sistem seperti malah lebih parah unsur KKNnya dengan sistem konvensional sebelumnya. Kenapa ane berani bilang begitu?

>> Proses unwising yg tidak transparan & waktu sangat2 terbatas
>> Pembukaan penawaran tertutup, rekanan tidak bisa tahu prosesnya apalagi public. Hal ini bs jd ajang KKN antar rekanan tertentu dgn panitia.
>> Masa sanggah sangat terbatas dan hanya bisa dilakukan secara online, dan jawabannya pasti belum finish alias ngambang. Bila ingin memperkarakan rutenya sangat ribet (bisa dibaca di panduan LPSE).

Kesimpulannya, tender di Pemda tuh adalah dunia abu2 hehehe.. klo cerita kaga kelar2. So klo penasaran cobain aja..

Beberapa janggal diduga ‘dimainkan’ oleh panitia lelang diantaranya ialah adanya syarat tenaga ahli sebanyak lima hingga delapan orang. Padahal, lazimnya pada sebuah tender pengadaan alat pendidikan, tidak perlu ada tenaga ahli sebanyak itu. Sebab, tenaga ahli, telah ada dan melekat pada dinas terkait kegiatan.

Sehingga, diduga hal tersebut sengaja dilakukan oleh panitia lelang dan ‘komplotannya’, untuk menyulitkan pengusaha yang tidak masuk dalam daftar disinyalir akan dimenangkan.

“Ada kecenderungan menurun. Jumlah investigasi dan jumlah laporan. Ini menjadi kekhawatiran kami sekaligus kegembiraan kami,” kata dia.
Penurunan itu bisa diartikan pelaku usaha sudah sadar dan jera sehingga tidak lagi melakukan persengkokolan.

Siapa ya kira kira yang melakukan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan ini? Secara teknis operasionak tentunya hal ini ada pada kekuasaan lpse, para admin dan operator di lpse sangat tidak mungkin kalau tidak mengenali modus ini. Tinggal dicari siapa aktor intelektualnya ya. Mangga KPPU, KPK atau LKPP silahkan sama sama menyelidikinya ya… soalnya modus nih alias sudah sering terjadi di lapangan, so tunggu apalagi… sikat aja bos :).


Hasil gambar untuk curang nya panitia lelang lpse
Artikel Terkait